REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mempersilakan keluarga Anand Krishna mengadukan tindakan eksekutor yang menilai mereka telah sewenang-wenang mengeksekusinya ke Mabes Polri.
"Kalau ada yang mau melaporkan, ya, silakan saja, apa dasarnya? Kami hanya melaksanakan tugas dan undang-undang saja," kata Kepala Kejari Jaksel Masyhudi di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sabtu (16/2), mengeksekusi Anand Krishna, terpidana 2,5 tahun penjara perkara pelecehan seksual dengan dibantu oleh aparat Polda Bali, telah membawa Anand Krisna dari kediamannya di Anand Ashram Desa Tegalalang, Ubud, Gianyar.
Kemudian, Anand Krishna dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Masyhudi menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kepentingan apa pun dalam menjalankan tugasnya untuk mengeksekusi Anand Krisna tersebut.
"Karena saya juga tidak kenal dengan Anand Krishna, saya hanya melaksanakan ketentuan undang-undang," katanya.
Ditambahkan, kalau pihaknya tidak melaksanakan putusan MA tersebut, mereka justru bisa dilaporkan karena tidak melaksanakan hukum.
"Supaya mereka juga memahami mengerti akan tugas Kejaksaan," katanya.