REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Meninggalnya Dera Nur Anggraeni, bayi yang ditolak 10 rumah sakit menuai kecaman. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengecam semua rumah sakit (RS) yang menolak Dera.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyatakan, peristiwa itu membuat malu Kementerian Kesehatan dan Indonesia. "Masak RS menolak pasien," kata dia kepada Republika Senin (18/2) sore.
Menurut Arist, walaupun RS ruang perawatannya sudah penuh tetap wajib memberikan solusi untuk pasien. Apalagi pasien tersebut dalam kondisi darurat.
Ia pun menilai kejadian ini telah menyalahi aturan yang berlaku. Seperti Pasal 34 UU no 23/2009 tentang kesehatan. Yaitu keluarga miskin yang membutuhkan pertolongan darurat tidak boleh ditolak malah harus diberi pertolongan khusus.
Lalu, lanjut dia, Pasal 46 UU Perlindungan Anak yang berbunyi anak harus mendapatkan pelayan yang maksimal dari pemerintah. Terakhir UUD 1945 yang mengatakan pemerintah menjamin kesehatan masyarakatnya.
Arist mengatakan, akan mengunjungi Balai Kota menemui Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) dan kepala dinas terkait. Dia akan menyarankan Jokowi untuk bersikap tegas. Termasuk melakukan pemecatan. "Yang tidak becus diganti," ujar dia.
Peristiwa itu, ujar dia, melecehkan keluarga miskin. Seolah-olah seperti hendak mengatakan orang miskin tidak pantas sakit. "Kalau sakit, ya mati," kata dia.