Senin 18 Feb 2013 21:56 WIB

Atasan Dhana Widyatmika Divonis Enam Tahun Penjara

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
Herly Isdiharsono (dua dari kanan)
Foto: Antara
Herly Isdiharsono (dua dari kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Herly Isdiharsono menjalani sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/2). Dalam sidang itu, Atasan Dhana Widyatmika di Kantor Pelayanan Pajak Pancoran tersebut divonis hukuman pidana selama enam tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan," kata ketua majelis hakim, Sudjatmiko dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Majelis hakim memaparkan Herly terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Yaitu sebagaimana pasal 5 ayat (2) UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama subsider.

Herly juga dianggap telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU Nomor 8/2010.