Selasa 19 Feb 2013 05:40 WIB

Rekayasa Pajak Perusahaan, PNS Ini Divonis 6 Tahun Penjara

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Herly Isdiharsono (dua dari kanan)
Foto: Antara
Herly Isdiharsono (dua dari kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan atasan Dhana Widyatmika di Kantor Pelayanan Pajak Pancoran, Herly Isdiharsono menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/2).

Dalam sidang tersebut, Herly dijatuhi vonis hukuman pidana selama enam tahun penjara. "Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan," kata ketua majelis hakim, Sudjatmiko dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/2).

Herly Isdiharsono yang sempat tercatat sebagai pegawai negeri sipil di direktorat jendral pajak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Herly diputus melanggarpasal 5 ayat (2) UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Herly dianggap telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU.