Selasa 19 Feb 2013 06:33 WIB

Jaksa Diduga Mesum Dibebastugaskan

Jaksa (ilustrasi).
Foto: m.skalanews.com
Jaksa (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDAR LAMPUNG -- Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Ajimbar menegaskan, jaksa Adh saat ini dibebastugaskan untuk mengurus perkara.

Hanya, jaksa itu tetap masuk kerja dan dalam pengawasan hingga batas waktu yang tidak ditentukan. "ADH dilarang untuk menangani kasus dalam bentuk apa pun, termasuk menjadi jaksa penuntut umum dalam persidangan," ujar Kajati, Senin (18/2).

Kejati Lampung menyerahkan penanganan hukum kasus oknum jaksa itu kepada pihak kepolisian."Bila ada unsur pidana berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian silakan diproses sebagaimana mestinya," kata dia pula.

Dia menegaskan, pihaknya tidak akan ikut campur terkait pemeriksaan dari pihak kepolisian tersebut. Apalagi, menurut Kajati, dengan adanya kasus oknum jaksa ADH itu citra Kejati Lampung telah tercoreng. Ke depan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan yang lebih baik kepada setiap jaksa di daerah ini.

Adh, seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi Lampung terjaring polisi saat Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) I Krakatau Tahun 2013.

Petugas dari Polsekta Tangjungkarang Barat menggerebek Adh sedang bersama seorang perempuan yang duduk di bangku SMA, di sebuah hotel di Bandar Lampung, Kamis (14/2).

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement