Selasa 19 Feb 2013 19:52 WIB

Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Rep: niken paramita/ Red: Taufik Rachman
ditjen pajak
Foto: ditjen pajak
ditjen pajak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Bagi masyarakat Wajib Pajak dan petugas pajak, bulan Maret adalah bulan yang sibuk. Bulan Maret adalah batas waktu penyampaian SPT Tahunan. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) batas akhir penyampaian pajak adalah tanggal 31 Maret. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, batas akhir penyampaiannya adalah 30 April.

Lalu bagaimaana cara mengisi SPT Tahunan PPh WP OP? Banyak wajib pajak menganggap pengisian SPT tersebut sulit. Padahal sebenarnya cukup mudah. Pandu Pajak akan menjelaskan bagaimana cara pengisian SPT Tahunan, khususnya SPT Tahunan PPh WP OP.

Ada tiga jenis formulir SPT Tahunan  Pph WP OP. Yaitu Formulir 1770SS,  Formulir 1770S dan Formulir 1770. Setiap WP OP harus mengisi salah satu dari formulir tersebut.

Lantas Apa bedanya masing-masing formulir tersebut? Harus mengisi yang mana? Ini jawabannya.

Formulir 1770 diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan seperti berikut:

1. Dari usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;

2.    Dari satu atau lebih pemberi kerja

3.    Penghasilan lain

Formulir 1770S diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan seperti berikut ini:

1.    Dari satu atau lebih pemberi kerja

2.    Dari dalam negeri lainnya dan atau

3.    Yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final

Formulir 1770 SS adalah bagi Wajib Pajak:

1.    Yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60 juta setahun dan.

2.    Tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan atau bunga koperasi.

Apabila Anda memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dan juga memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, maka formulir yang Anda gunakan adalah SPT Tahunan 1770. Jika Anda tidak memiliki penghasilan lain dari usaha atau pekerjaan bebas tapi memiliki  penghasilan final atau bersifat final maka Anda menggunakan formulir 1770 S.  

Apabila Anda hanya memliki penghasilan dari satu pemberi kerja dengan penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp 60 juta setahun, maka gunakan formulir 1770 SS. Tetapi kalau penghasilan Anda lebih dari Rp 60 juta setahun maka gunakan formulir 1770 S.

Cukup mudah bukan menentukan jenis formulir mana yang akan Anda pakai dalam menyampaikan SPT Tahunan PPh OP. Sekarang tak ada alasan lagi untuk tidak bayar pajak.

Tips Pengisian Formulir

Sebelum membuat laporan pajak Anda coba perhatikan tips-tips berikut yang akan memudahkan Anda dalam membayar pajak.

Jika Anda Wajib Pajak pengisi SPT Formulir 1770 SS, Anda Wajib mengikuti cara ini:

1.    Siapkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dari pemberi kerja. Atau yang lebih dikenal dengan formulir 1721-A1 atau 1721-A2

2.    Mulailah mengisi SPT Tahunan sesuai data Anda.

3.    Sajikan harta dan kewajiban sesuai kenyataan yang ada untuk menghindari permasalahan di kemudian hari. Sebaiknya buat kertas kerja tersendiri.

Nah, jika Anda Wajib Pajak pengisi SPT Formulir 1770 S, ini yang perlu Anda lakukan.

1.    Siapkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dari pemberi kerja (1721-A1 atau 1721-A2), bila Anda seorang pegawai.

2.    Siapkan bukti pemotongan pajak yang dilakukan pihak lain berkaitan dengan penghasilan yang pernah Anda diterima. Seperti Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (bersifat final), PPh Pasal 23, Bukti Pemotongan Hadiah Undian, dan sebagainya apabila ada.

3.    Siapkan bukti pembayaran pajak yang dibayar sendiri. Seperti Surat Setoran Pajak atau Tanda Bukti Fiskal Luar Negeri apabila ada.

4.    Siapkan bukti pembayaran zakat atas penghasilan kepada badan atau lembaga amil zakat yang resmi atau disahkan pemerintah, apabila ada.

5.    Buatlah rekapitulasi penghasilan selama setahun, baik yang sudah dipotong pajaknya oleh pihak lain atau yang belum.

6.    Mulailah mengisi SPT Tahunan setelah data umumnya terisi.

7.    Pengisian dimulai dari lampiran 1770S-I yang menyajikan penghasilan neto dari pekerjaan dan sumber penghasilan lainnya. Pergunakan data bukti pemotongan dari pihak lain untuk mengisinya.

8.    Isikan juga apabila Anda memiliki penghasilan yang belum dilakukan pemotongan oleh pihak lain.

9.    Ikuti petunjuk dalam formulir SPT yang bersangkutan (dalam setiap lembar bagian bawah terdapat petunjuk yang sangat jelas)

10.    Sajikan harta dan kewajiban sesuai kenyataan yang ada untuk menghindari permasalahan di kemudian hari.

Dan bila Anda Wajib Pajak SPT Formulir 1770,  mudah  untuk mengisi formulirnya.

1.    Yang harus  Anda lakukan pertama kali adalah menyiapkan catatan penghasilan bruto atau peredaran usaha setiap hari selama setahun.

2.    Lalu, temukan tarif prosentase norma penghitungan penghasilan neto untuk jenis usaha Anda. Misalnya Anda memiliki usaha rumah makan di Jakarta. Tarif yang ditetapkan adalah sebesar 25 persen. Ini berarti penghasilan neto atau laba bersih usaha rumah makan di Jakarta adalah 25 persen dari peredaran usaha.

3.    Jika Anda menggunakan pembukuan, siapkan laporan keuangan, Neraca dan Laporan Rugi Laba.

4.    Buat perbandingan laporan keuangan dengan tahun yang lalu. Analisis untuk peningkatan atau pengurangan yang mencolok.

5.    Buat kertas kerja terlebih dahulu untuk menyesuaikan laporan keuangan versi akuntansi dengan ketentuan perpajakan.

6.    Siapkan juga Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dari pemberi kerja (formulir 1721-A1 atau 1721-A2), bila Anda kebetulan juga seorang pegawai.

7.    Siapkan bukti pemotongan pajak yang dilakukan pihak lain berkaitan dengan penghasilan yang pernah Anda diterima. Seperti Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (bersifat final), PPh Pasal 23, Bukti Pemotongan Hadiah Undian, dan sebagainya apabila ada.

8.    Siapkan bukti pembayaran pajak yang dibayar sendiri (Surat Setoran Pajak atau Tanda Bukti Fiskal Luar Negeri), apabila ada.

9.    Lalu siapkan bukti pembayaran zakat atas penghasilan kepada badan/lembaga amil zakat yang resmi/disahkan pemerintah, apabila ada.

10.    Buatlah rekapitulasi penghasilan selama setahun. Baik yang sudah dipotong pajaknya oleh pihak lain atau yang belum.

11.    Buat juga biaya-biaya yang berkenaan dengan perolehan penghasilan tersebut.

12.    Mulailah mengisi SPT Tahunan setelah data umumnya terisi.

13.    Pengisian dimulai dari lampiran 1770-I yang menyajikan penghitungan penghasilan neto. Pembukuan yang Anda lakukan akan termuat juga dalam laporan ini. Isikan data laporan rugilaba pada lampiran 1770-I halaman 1 bila Anda menggunakan pembukuan. Bila tidak, Anda dapat melanjutkan pada halaman 2.

14.    Pergunakan data bukti pemotongan dari pihak lain untuk mengisi penghasilan yang diperoleh dari luar usaha atau pekerjaan bebas.

15.    Isikan juga apabila Anda memiliki penghasilan yang belum dilakukan pemotongan oleh pihak lain.

16.    Ikuti petunjuk dalam formulir SPT yang bersangkutan. Dalam setiap lembar bagian bawah terdapat petunjuk yang sangat jelas sumber angka dan ditujukan kemana.

17.    Sajikan harta dan kewajiban sesuai kenyataan yang ada untuk menghindari permasalahan di kemudian hari.

Untuk teknis pengisian, Anda hanya perlu mengikuti petunjuk yang sudah diberikan. Anda bisa meminta buku pengisian SPT Tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak, atau mengunduh pada website www.pajak.go.id. Untuk lebih jelasnya Anda dapat mendownload contoh pengisian SPT berikut ini. Selamat mengisi SPT Tahunan Anda.

Formulir SPT tahunan 1770 dapat di download DISINI

Formulir SPT tahunan 1770S dapat di download DISINI

Formulir SPT tahunan 1770SS dapat di download DISINI

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement