REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan vonis bebas terhadap mantan direktur utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi Nababan, adalah yang pertama kalinya di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Di PN Tipikor Jakarta, ini yang pertama kalinya," kata anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho yang dihubungi ROL, Selasa (19/2).
Emerson menuturkan Kejaksaan Agung harus melakukan eksaminasi dalam kaitan vonis bebas kepada Hotasi Nababan. Hal ini untuk melihat secara komprehensif terkait kasus ini apakah dimasukkan dalam kasus perdata atau pidana.
Menurut Emerson, kita harus tetap melihat secara realistis dari vonis yang dijatuhi majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Meski mempertanyakan keputusan tersebut, Emerson mengaku pihaknya tetap menghormati putusan vonis bebas tersebut.
Pada intinya kita harus realitis melihat vonis yang dijatuhkan PN Tipikor. "Jika divonis bebas dengan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka kita harus hormati putusan tersebut," ujar Emerson menegaskan.