REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pasangan cagub dan cawagub Jawa Barat, Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki menganggap Panwaslu Jabar terlalu berlebihan menafsirkan Peraturan KPU No 14/2010 pasal 47 ayat 1 dan 2 yang berisi pelibatan pejabat negara tanpa cuti.
Sebelumnya, Panwaslu mengeluarkan sanksi larangan berkampanye bagi pasangan nomor lima ini karena mengundang Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo berkampanye.
Menurut Teten, sanksi Panwaslu keliru dan terlalu politis. "Menurut tim hukum kami, Pak Jokowi memenuhi undangan kami karena itu dilakukan saat libur. Panwaslu terlalu berlebihan menafsirkan undang-undang," kata Teten selepas menghadiri pageralan Sunda Musyawarah Kabayan di Bandung, Selasa (19/2).
Ketua Panwaslu Jabar, Ihat Rubihat menganggap pasangan Rieke-Teten melanggar Peraturan KPU No 14/2010 pasal 47 ayat 1 dan 2. Panwaslu menyatakan sudah mengirim rekomendasi ke KPU Jabar agar pasangan Rieke-Teten dilarang berkampanye.
"Yang jelas, saat ini kami konsentrasi untuk kampanye hari terakhir besok dan minta maaf kepada masyarakat jika ada hal yang tidak berkenan, mulai dari kemacetan hingga pemasangan spanduk di pohon-pohon," timpal Rieke.