REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga Kelurahan Rawajati dan Kalibata Jakarta Selatan mengaku kerap diteror dan diintimidasi. Malah, tindakan itu telah berlangsung sejak 1978. Teror ini diduga dilakukan oleh pihak yang hendak mengklaim lahan tempat mereka tinggal.
"Tapi upaya itu selalu gagal karena warga terus melawan," kata Ketua Umum Forum Perjuangan Hak Tanah Rawajati (FPHTR), Bambang Soebroto, Rabu (20/2).
Sebelumnya, Sekitar lima ribu kepala keluarga (KK) di Kelurahan Rawajati dan Kalibata Jakarta Selatan terancam kehilangan tempat tinggal. Ini lantaran ada pihak yang tiba-tiba mengklaim memiliki SHM Nomor 4 atas nama ahli waris Said Gasim bin Abdullah Al Haddad. Serta SHM Nomor 5 atas nama Sarifah Aisyah Binti Ali bin Taha Al Hadad.
SHM itu diklaim sebagai surat resmi untuk tanah seluas 12 hektare yang kini ditempati oleh warga di empat RW. Padahal warga telah tinggal di tempat itu selama 40-50 tahun.
Menurut Bambang, ada beberapa keanehan dari upaya klaim itu. Misalnya, ada beberapa warga yang sudah mendapatkan sertifikat tanah. Sementara, warga lainnya mengalami kesulitan.
Bahkan, lanjutnya, pada 12 April 2012 ada orang yang hendak mengukur tanah warga. Upaya ini dilakukan lewat PN Jakarta Selatan dibantu Polres, Koramil dan beberapa orang tak dikenal yang diduga orang upahan atas nama pemilik SHM Nomor 4 dan Nomor 5 tersebut.
"Upaya ini digagalkan oleh warga yang memblokir dan melawan," kata dia.