REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengaku belum mengeluarkan izin cuti bagi Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo untuk menjadi juru kampanye calon gubernur lain.
"Beliau (Jokowi) mengajukan izin kampanye ke saya dan itu belum bisa saya terbitkan karena ada yang belum terpenuhi," kata Gamawan di komplek Istana Presiden, Jakarta, Rabu (20/2).
Mendagri menjelaskan dalam surat pengajuan izin tersebut harus disertakan informasi mengenai hari dan tanggal pelaksanaan kampanye, serta nomor urut pasangan calon yang akan dikampanyekan.
Dituturkan Mendagri, Jokowi mengajukan surat izin cuti kampanye untuk dua pasangan calon kepala daerah, yaitu Jawa Barat dan Sumatra Utara.
Pengajuan surat izin untuk kampanye Pemilukada Jawa Barat baru diajukan Jokowi pada Jumat (15/2) dan diterima Mendagri pukul 14.00 WIB, sementara untuk Pemilukada Sumut diterima Mendagri Selasa (19/2).
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara bagi Pejabat Negara dalam Melaksanakan Kampanye, seorang gubernur harus mengajukan izin cuti kampanye bagi pasangan calon lain, paling lambat 12 hari sebelum hari pelaksanaan kampanye.
Dalam PP tersebut, seorang pejabat publik boleh melakukan kampanye sepanjang tidak untuk pencalonan sendiri dan harus disertai dengan surat izin. Jokowi mengaku telah mengirimkan surat izin cuti untuk kampanye pemenangan cagub Jabar, Rieke Dyah Pitaloka.
Namun pengajuan surat izin tersebut dia lakukan hanya satu hari sebelum pelaksanaan kampanye, pada Sabtu (16/2).