Rabu 20 Feb 2013 17:07 WIB

KPK Sita 4 Rumah Djoko Susilo di Jakarta

Rep: bilal ramadhan/ Red: Taufik Rachman
  Plang berisi surat perintah penyitaan KPK yang dipasang di rumah milik tersangka Irjen Pol Djoko Susilo di Jl. Sam Ratulangi 16, Manahan, Banjarsari, Solo, Kamis (14/2).  (Republika/Edy Setiyoko)
Plang berisi surat perintah penyitaan KPK yang dipasang di rumah milik tersangka Irjen Pol Djoko Susilo di Jl. Sam Ratulangi 16, Manahan, Banjarsari, Solo, Kamis (14/2). (Republika/Edy Setiyoko)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Setelah melakukan penyitaan enam buah rumah di tiga kota, kini penyidik KPK mulai melakukan penyitaan terhadap empat rumah tersangka Irjen Djoko Susilo yang berada di Jakarta. Penyitaan empat rumah Djoko Susilo di Jakarta dilakukan pada hari ini (20/2).

“Ada empat rumah di Jakarta yang sudah dipasang plang sita,” kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (20/2).

Johan Budi memaparkan empat rumah milik Djoko Susilo yang disita yaitu rumah di Jalan Prapanca Raya, Jalan Cikajang, Jalan Elang Mas (Perumahan Tanjung Mas) dan Perumahan Pesona Kahyangan, Depok. Dengan empat rumah yang disita KPK pada hari ini, sehingga total rumah milik Djoko Susilo yang sudah disita berjumlah 10 rumah.

Sebelumnya KPK telah melakukan penyitaan terhadap enam rumah di Jawa Tengah dan Jogjakarta yang terdiri dari tiga rumah di Jogjakarta, dua rumah di Solo dan satu rumah di Semarang. Sebanyak 10 rumah ini diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangkakan kepada mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri ini.

“Ini masih terkait dengan perkara TPPU dengan tersangka DS dalam kasus simulator SIM,” tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement