Rabu 20 Feb 2013 20:16 WIB

Kejakgung Periksa 47 Saksi Dugaan Korupsi Benih

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Djibril Muhammad
Gedung Kejagung.
Gedung Kejagung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) melanjutkan upayanya dalam membongkar dugaan kasus korupsi yang melibatkan Kementerian Pertanian (Kementan).

Kejakgung menyelidiki adanya tindak korupsi dalam proyek bantuan langsung benih unggul (BLBU) Kementan yang juga menyeret PT Sang Hyang Seri (SHS) sebagai penyedia barangnnya.

Setelah pada Kamis (14/2) lalu Kejakgung melakukan penggeledahan di kantor PT SHS, upaya penyelidikan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Saksi-saksi yang diperiksa merupakan para petani yang berada di wilayah penerima proyek BLBU.

Kali ini, pemeriksaan dimulai dari para petani di wilayah Lampung. Para saksi ini diperiksa guna mengetahui kebenaran dari jalannya pelaksanaan pengadaan BLBU dan subsidi benih yang prateknya dilaksanakan oleh PT SHS.

"Berdasarkan Surat Tugas No print-20/F.2/Fd.1/02/2013,tgl 13 Feb 13, pemeriksaan dilakukan mulai tanggal 19 hingga 23 Februari di wilayah Lampung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Setia Untung Arimuladi di Jakarta Rabu (20/2).

Untung mengatakan, dalam misinya kali ini Kejakgung menurunkan sembilan penyidik untuk memeriksa saksi yang diprediksi akan mencapai ratusan. Kejakgung pun mengerahkan dua Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, untuk membantu jalannya pemeriksaan.

"Hari ini saja tujuh belas orang diperiksa di Kejari Gunung Sugih dan tiga puluh di Kejari Sukadana. Memang sangat banyak, karena mereka adalah petani dan warga yang tahu persis prakteknya di lapangan," katanya menambahkan.

Kasus korupsi proyek BLBU ini diduga terjadi pada periode 2008-2011 di sejumlah daerah seperti Jawa Tengah, Banten, Jambi dan Lampung. Dalam penyelidikan awalnya, Kejakgung menemukan adanya penyimpangan dalam proyek tersebut. Kejakgung menduga, terjadi penggelembungan anggaran dari proyek ini akibat adanya aksi mark up harga.

Meski belum menyebutkan angka pasti, Kejakgung menaksir kerugian Negara yang ditimbulkan mencapai puluhan miliar rupiah.

Dalam perkembangan kasus ini sendiri, sedikitnya tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangk. Mereka adalah Kaharudin Direktur PT Sang Hyang Seri (SHS), Subagyo Karyawan PT SHS, dan Hartono manajer kantor cabang PT SHS.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِذْ اَسَرَّ النَّبِيُّ اِلٰى بَعْضِ اَزْوَاجِهٖ حَدِيْثًاۚ فَلَمَّا نَبَّاَتْ بِهٖ وَاَظْهَرَهُ اللّٰهُ عَلَيْهِ عَرَّفَ بَعْضَهٗ وَاَعْرَضَ عَنْۢ بَعْضٍۚ فَلَمَّا نَبَّاَهَا بِهٖ قَالَتْ مَنْ اَنْۢبَاَكَ هٰذَاۗ قَالَ نَبَّاَنِيَ الْعَلِيْمُ الْخَبِيْرُ
Dan ingatlah ketika secara rahasia Nabi membicarakan suatu peristiwa kepada salah seorang istrinya (Hafsah). Lalu dia menceritakan peristiwa itu (kepada Aisyah) dan Allah memberitahukan peristiwa itu kepadanya (Nabi), lalu (Nabi) memberitahukan (kepada Hafsah) sebagian dan menyembunyikan sebagian yang lain. Maka ketika dia (Nabi) memberitahukan pembicaraan itu kepadanya (Hafsah), dia bertanya, “Siapa yang telah memberitahukan hal ini kepadamu?” Nabi menjawab, “Yang memberitahukan kepadaku adalah Allah Yang Maha Mengetahui, Mahateliti.”

(QS. At-Tahrim ayat 3)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement