Rabu 20 Feb 2013 21:54 WIB

Selandia Baru Loloskan UU Kemasan Rokok

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Dewi Mardiani
Kemasan rokok yang memuat gambar peringatan bahaya rokok. (ilustrasi)
Foto: www.ijph.in
Kemasan rokok yang memuat gambar peringatan bahaya rokok. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON -- Selandia Baru meloloskan undang-undang (UU) yang mengharuskan rokok dijual dalam kemasan biasa. Kebijakan itu meniru yang dilakukan pemerintah Australia.

’’Pemerintah Selandia Baru akan melaksanakan UU untuk mengurangi daya tarik merokok, meskipun pelaksanaannya ditunda sampai sengketa hukum yang dihadapi oleh Australia diselesaikan,’’ kata asosiasi Menteri Kesehatan Selandia Baru, Tariana Turia, seperti dikutip dari bloomberg.com, Rabu (20/2).

Turia menegaskan, perusahaan-perusahaan tembakau tidak dapat dibiarkan memakai desain kemasan modern untuk mempromosikan produk mereka. ‘’Rokok membunuh 5 ribu warga Selandia Baru setiap tahun,’’ kata Turia. Menurutnya, kemasan yang biasa akan efektif dalam menghilangkan kesan bahwa tembakau mungkin kurang berbahaya.

Asosiasi toko Selandia Baru menolaknya dan keputusan itu mengabaikan hasil dari proses konsultasi publik yang berakhir 5 Oktober 2012. ’’Dari 20 ribu orang yang meluangkan waktu untuk menyatakan pandangan mereka, lebih dari 11.800 menentang gagasan itu,’’ kata tutur asosiasi Roger Bull.

Menurutnya, dengan mengabaikan masukan mereka, pemerintah mengirimkan pesan yang tidak peduli pada sektor ritel. Di Australia, saat orang membeli rokok, maka mereka dapat melihat jelas peringatan yang menyertakan foto-foto anggota tubuh yang rusak dan korban kanker. Semua rokok di Australia harus dijual dalam kemasan yang sama dan dengan tulisan merek yang monoton.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement