REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Pelaku penyemen bocah balita 3,5 tahun, Solihin, dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa, setelah dilakukan tes kejiwaan di RS Bhayangkara Surabaya. Karenanya, Solihin terancam pasal pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasubbag Humas Polres Tanjung Perak Surabaya, AKP Lily Djafar mengatakan hasil tes kejiwaan tidak didapati gangguan jiwa berat pada pelaku pembunuhan. Hanya saja, ia mengakui tingkat emosi dan kejiwaan Solihin sangat impulsif atau labil, dengan kemungkinan berubah sewaktu-waktu. "Pelaku murni sadar dan melakukan atas dasar dendam," ujarnya, Rabu (20/2).
Atas hasil tes tersebut, maka jelas dia, Solihin terancam pasal pembunuhan berencana. Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP junto Pasal 80 ayat (3) UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Solihin melakukan tindakan pembunuhan sadis terhadap bocah balita 3,5 tahun bernama Fahri Kusaini Romadhon. Pelaku membunuh bocah malang tersebut, kemudian menyemen tubuh korban hingga membeku dan menyerupai patung. Jasad korban ditemukan warga pada Selasa (19/2) pagi.