REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah meneken surat pemberhentian Bupati Garut Aceng Fikri..
Artinya, perjalanan Aceng HM Fikri sebagai bupati bakal terhenti. Gubernur sebagai kepanjangan tangan Pemerintah pusat akan memberikan surat pemecatan pada Aceng secara resmi sebagai orang nomor satu di Garut dalam waktu dekat.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menjelaskan, pengalaman sebelumnya menyebutkan sejumlah kepala daerah yang pernah terkena kasus akan memperoleh surat penonaktifan di Gedung Sate, Bandung. Begitu juga, dengan Aceng.
"Yang bersangkutan atau yang mewakili diberhentikan di Gedung Sate, atau bisa juga di Gedung Pakuan," ujar Heryawan kepada wartawan, Kamis (21/2).
Heryawan mengaku, hingga saat ini belum menerima salinan putusan pemberhentian Aceng dari Pemerintah Pusat. Sehingga, belum tahu waktu pemberhentiannya akan dilakukan kapan. "Ya pasti secepatnya sajalah, sekarang kan salinannya belum diterima," katanya
Heryawan menegaskan, penandatangan penghentian Aceng sebagai bupati sudah final. Semua sudah melalui proses demi proses. Jadi, Ia berharap Aceng legowo menerima keputusan ini. "Ya tentu ini keputusan hukum yang sudah tetap, dan siapapun di antara kita harus mematuhi keputusan hukum tersebut," imbuhnya.