REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keluarga bayi yang divonis meninggal dunia akan menggugat Rumah Sakit Bersalin (RSB) Kartini, Jakarta.
Rumah Sakit yang beralamat di Jalan Ciledug Raya, 94-96 Cipulir, Jakarta Selatan itu dinilai lalai karena memvonis meninggal seorang bayi yang masih hidup.
Ridwan Syaidi Tarigan, kuasa hukum keluarga korban mengatakan, akan memproses secara hukum kasus tersebut. "Kami akan proses secara hukum," katanya kepada wartawan di RSB Kartini, Kamis (21/2). Hal ini dilakukan karena pihaknya menilai pihak RS lalai.
Bayi dari pasangan Ali Juard dan Mayarini sebelumnya dinyatakan telah meninggal dunia oleh pihak Rumah Sakit. Ketika itu, ujar Ridwan, pihak orang tua korban dipaksa untuk menandatangani surat kematian. Namun setelah dibawa pulang, bayi tersebut masih bernapas.
Menanggapi hal itu, Direktur RSB Kartini, Elmira Soeksmawati membantah memaksa keluarga korban menandatangani surat kematian. Menurutnya, di dalam surat kematian tersebut memang tidak terdapat tanda tangan dari pihak keluarga.
"Surat pernyataan kematian tidak ada tanda tangan keluarga. Memang gak ada," katanya.