REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keluarga bayi yang divonis meninggal dunia akan menggugat Rumah Sakit Bersalin (RSB) Kartini, Jakarta.
Rumah Sakit yang beralamat di Jalan Ciledug Raya, 94-96 Cipulir, Jakarta Selatan itu dinilai lalai karena memvonis meninggal seorang bayi yang masih hidup.
Ridwan Syaidi Tarigan, kuasa hukum keluarga korban mengatakan, akan memproses secara hukum kasus tersebut. "Kami akan proses secara hukum," katanya kepada wartawan di RSB Kartini, Kamis (21/2). Hal ini dilakukan karena pihaknya menilai pihak RS lalai.