Kamis 21 Feb 2013 17:09 WIB

Panwaslu Jabar Usut Surat Cuti 3 Menteri Ikut Kampanye

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Citra Listya Rini
panwaslu jabar
Foto: pemprov jabar
panwaslu jabar

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Panitia pengawas pemilu Jawa Barat (Panwaslu Jabar) sedang mengusut surat cuti tiga menteri yang menjadi juru kampanye. Pengusutan tersebut terkait sikap netral mereka yang tidak hanya mengusut pejabat negara satu pasangan calon.

Ketua Panwaslu Ihat Subihat mengatakan pihaknya tengah memproses dugaan pejabat negara sebagai juru kampanye yang tidak memiliki izin cuti. "Kami sedang mengusut Tifatul Sembiring, Surya Dharma Ali, dan Hatta Rajasa yang menjadi jurkam dua pasangan calon," ujarnya di sekretariat KPU Jawa Barat, Jl Garut, Bandung, Kamis (21/2).

Ihat menduga Tifatul Sembiring dan Surya Dharma Ali menghadiri kampanye untuk mendukung pasangan Aher dan Deddy Mizwar. Sedangkan Hatta Rajasa hadir untuk mendukung Dede Yusuf-Lex Laksamana.

Berdasarkan PKPU Nomor 14 Tahun 2010 pejabat negara yang menjadi juru kampanye harus mengajukan cuti selambat-lambatnya 12 hari sebelum masa kampanye. Masa kampanye yang dihitung berdasarkan jadwal tahapan yang telah ditetapkan KPU Jawa Barat.

Selain pejabat negara dalam hal ini pimpinan daerah, DPR dan DPRD pun wajib mengajukan cuti untuk menjadi juru kampanye sesuai UU nomor 32 tahun 2003.

Tidak hanya tiga menteri yang diduga tidak memiliki surat cuti, Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintareja dan Wakil Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana yang mendukung Dede Yusuf-Lex Laksamana yang menjadi jurkam pun sedang diselidiki surat izinnya. 

Pun, Panwaslu Kota Depok hingga saat ini pun masih menyelidiki perizinan Gubernur DKI Jakarta Jokowi yang menjadi jurkam saat kampanye di Kota Depok untuk mengampanyekan Rieke-Teten.Pihaknya harus mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk selanjutnya akan diteruskan ke Bawaslu.

"Pejabat negara yang bertugas di luar wilayah Jawa Barat menjadi kewenangan Bawaslu untuk menindak lanjuti," ujar Rohim. Selain menteri, pimpinan daerah, pihaknya juga sedang memproses kasus camat, kades yang dilakukan secara masif berkampanye untuk mendukung pasangan calon.

Sementara itu, Ketua Tim Sukses Aher-Demiz (Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar), Imam Budi membantah pernyataan Ketua Panwaslu terkait keterlibatan menteri yang berada di partai politik menjadi jurkam Aher-Demiz. Meskipun Tifatul Sembiring mendatangi kampanye Aher di Tasikmalaya, kapasitasnya bukan sebagai juru kampanye.

"Dia tidak tampil untuk berkampanye hanya sebagai undangan saja, hal itu karena dia tidak mendapatkan surat izin cuti untuk berkampanye," kata dia. Begitu juga Surya Dharma Ali, dia tidak pernah datang baik sebagai undangan maupun sebagai jurkam karena sedang melaksanakan umrah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement