REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku pembocoran Sprindik atas nama Anas Urbaningrum diduga salah satu dari lima pimpinan KPK.
Dugaan itu lahir setelah digelar investigasi oleh Tim Investigasi KPK yang bergerak di bawah Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM).
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengaku jika Komite Etik dibentuk karena pelaku pembocoran yang diduga salah satu pimpinan KPK. “Ini dugaan dilakukan dari pimpinan,” sebut Johan dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (21/2).
Untuk menindaklanjuti hasil yang telah dikumpulkan Tim Investigasi, pimpinan KPK akan membentuk Komite Etik pekan depan. “Pimpinan KPK memutuskan untuk menindaklanjuti tim pengawas internal," kata Johan.
Johan menyatakan hasil investigasi dari tim pengawas internal ini khusus untuk mencari tahu mengenai keaslian dokumen draf Sprindik Anas yang sempat tersebar di kalangan wartawan. Kesimpulan investigasi tersebut, dokumen draf Sprindik Anas asli dan milik KPK.
Kesimpulan tersebut telah disampaikan kepada lima pimpinan KPK yang hadir Rabu (20/2) malam. Selain itu dua orang Penasihat KPK juga ikut hadir dalam rapat tersebut.
Karena dokumen yang tersebar merupakan milik KPK, maka tim investigasi mengusulkan kepada pimpinan KPK untuk menindaklanjutinya dengan membentuk Komite Etik.