Kamis 21 Feb 2013 22:03 WIB

Mendagri: Jambi Harus Patuh, Berhala Wilayah Kepri

Pulau Berhala
Foto: WordPress
Pulau Berhala

REPUBLIKA.CO.ID,BATAM--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan Pemerintah Provinsi Jambi harus mematuhi Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Pulau Berhala bagian dari wilayah Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau.

"Setelah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Pulau Berhala masuk Kepulauan Riau (Kepri), Jambi harus patuh," kata Mendagri di Batam, Kamis malam. Ia mengatakan, keputusan tersebut untuk memastikan daerah mana yang berhak mengurus Pulau Berhala.

"Tujuannya hanya untuk memutuskan siapa yang mengurus Pulau Berhala. Jangan sampai terjadi kekosongan, Kepri tidak mengurus Jambi juga tidak mengurus," kata dia. Mendagri mengatakan semua hal yang sudah diputuskan agar dipatuhi bersama kedua belah pihak.

MK pada Kamis (21/2) sore memutuskan menolak gugatan Provinsi Jambi atas klaim Pulau Berhala. Dalam keputusannya MK menguatkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang pada awal 2012 memutuskan Pulau Berhala masuk wilayah Kabupaten Lingga Provinsi Kepri.

Gubernur Kepri Muhammad Sani mengatakan keputusan MK itu juga menganulir penjelasan pasal 3 UU Nomor 25/2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepri yang tidak memasukkan Pulau Berhala dalam wilayah Provinsi Kepri, tetapi dalam UU Pembentukan Lingga disebutkan Pulau Berhala masuk Kabupaten Lingga.

Sani mengatakan, dengan terbitnya keputusan MK tersebut maka keberadaan Pulau Berhala sebagai bagian dari Kabupaten Lingga yang masuk Wilayah Provinsi Kepri tidak dapat digugat lagi.

"Keputusan MK bersifat final dan mengikat. Jadi tidak bisa digugat lagi," kata dia.

Gubernur mengatakan akan mengarahkan pembangunan untuk mengembangkan pariwisata dan sektor lain di pulau yang terletak pada bagian selatan Kabupaten Lingga tersebut.

"Kami akan segera melakukan pembangunan segala bidang. Termasuk infrastruktur dan pengembangan wisata," kata Sani.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement