Kamis 21 Feb 2013 23:46 WIB

Neneng: Saya Tidak Berbelit-belit

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
Situs Interpol merilis Istri mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni sebagai buronan yang paling dicari di Jakarta, Sabtu (20/8).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Situs Interpol merilis Istri mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni sebagai buronan yang paling dicari di Jakarta, Sabtu (20/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, Neneng Sri Wahyuni berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Ini yang memberatkan terdakwa kasus PLTS di Kemenakertrans tersebut. 

Neneng pun membantahnya dalam nota pembelaan terhadap tuntutan JPU atau pleidoi, Kamis (21/2).

"Saya tidak berbelit-belit. Saya katakan tidak tahu karena memang saya tidak kenal, tidak tahu dan tidak pernah melakukan. Saya menentang dikatakan Direktur Keuangan (PT Anugrah Nusantara) karena faktanya tidak demikian," kata Neneng dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/2).

Dalam persidangan pun, lanjutnya, pejabat Kemenakertrans mengaku tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengannya.

Menurutnya apa yang ia ungkapkan dalam persidangan sesuai dengan kapasitasnya sebagai ibu rumah tangga. Ia juga mengklaim tidak mengerti apa-apa mengenai proyek PLTS seperti yang dituduhkan.

"Yang saya sesalkan adalah tidak datang panggilan pertama sebagai saksi karena saya harus dampingi suami saya di Singapura," kata dia.

Neneng mengaku menyesali tindakannya yang tidak langsung pulang ke Indonesia dan menyerahkan diri ke KPK tahu sudah menjadi tersangka.

"Terus terang saya kacau. Saya hanya sendiri bersama anak-anak tanpa saudara di KL (Kuala Lumpur, Malaysia)," jelasnya.

Sebelumnya JPU KPK menuntut Neneng dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama berada di tahanan. Termasuk pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider selama enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 2,6 miliar.

Neneng dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement