REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi menahan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Waluya, BP Kamis (21/2) sore.
Pimpinan badan usaha milik daerah (BUMD) Kota Sukabumi yang bergerak dalam bidang farmasi ini diduga melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 1,5 miliar.
"Tersangka BP langsung ditahan di Lapas Nyomplong Sukabumi," terang Kepala Kejari Sukabumi, E Soeprihanto, kepada wartawan.
Penahanan dilakukan karena yang bersangkutan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mempersulit proses penyelidikan.
Ditambahkan Soeprihanto, tersangka BP sebelumnya telah menjalani pemeriksaan pada Kamis pagi sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB. Hasilnya, tim penyidik kejaksaan memutuskan untuk menahan tersangka.
Soerihanto menerangkan, tersangka BP dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantansan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal 20 tahun penjara.