Jumat 22 Feb 2013 07:05 WIB

Kejari Tahan Pimpinan BUMD Farmasi Sukabumi

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Hazliansyah
Korupsi
Foto: Antara/Andika Wahyu
Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi menahan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Waluya, BP Kamis (21/2) sore.

Pimpinan badan usaha milik daerah (BUMD) Kota Sukabumi yang bergerak dalam bidang farmasi ini diduga melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 1,5 miliar.

"Tersangka BP langsung ditahan di Lapas Nyomplong Sukabumi," terang Kepala Kejari Sukabumi, E Soeprihanto, kepada wartawan.

Penahanan dilakukan karena yang bersangkutan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mempersulit proses penyelidikan.

Ditambahkan Soeprihanto, tersangka BP sebelumnya telah menjalani pemeriksaan pada Kamis pagi sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB. Hasilnya, tim penyidik kejaksaan memutuskan untuk menahan tersangka.

Soerihanto menerangkan, tersangka BP dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantansan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement