Jumat 22 Feb 2013 11:13 WIB

KPK Periksa Sekretaris DPRD Riau

Corruption Eradication Commission (KPK) is an extraordinary government law-enforcement body set up at the end of 2003 to fight corruption. (illustration)
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Corruption Eradication Commission (KPK) is an extraordinary government law-enforcement body set up at the end of 2003 to fight corruption. (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID,jakarta--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau Zulkarnain Kadir terkait kasus dugaan suap proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII 2012.

"Benar, hari ini Sekretaris DPRD diperiksa untuk kasus PON Riau," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dihubungi, Jumat.

Zulkarnain Kadir tampak telah memenuhi panggilan KPK sejak pukul 09.30 WIB dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan yang menggunakan Ruang Catur Prasetya pada Kompleks Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru yang berlokasi di Jalan Patimura. "Yang jelas dia (Zulkarnain) diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka RZ (Rusli Zainal)," kata Johan.

Selain memeriksa Sekretaris DPRD Riau, hari ini penyidik KPK juga memeriksa seorang legislator Riau atas nama Akir Jauhari yang juga telah datang dan tengah menjalani pemeriksaan pada ruangan yang sama.

Pada kasus dugaan korupsi penyelenggaraan PON ke XVIII 2012, KPK sebelumnya telah menetapkan sebanyak 14 orang tersangka dimana sepuluh diantaranya merupakan kalangan legislator Riau.

Sementara empat lagi, dua diantaranya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau dan seorang dari petinggi PT Pembangunan Perumahan (PP) selaku pihak pengerja proyek-proyek PON Riau.

Terakhir KPK juga menetapkan Gubernur Riau HM Rusli Zainal sebagai tersangka karena diduga telah merestui aliran dana suap di kalangan legislator dan bahkan dituduh telah turut menerima 'hadiah' dari pihak rekanan pengerja proyek PON.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement