REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kenaikan gaji pejabat akan diikuti dengan perubahan sistem. Nantinya, sistem gaji yang akan diberikan kepada pejabat daerah dan pejabat negara adalah single salary. Artinya, tidak ada lagi pendapatan dari honor atau tunjangan lain.
Mendagri Gamawan Fauzi mengemukakan selama ini gaji para pejabat itu memang kecil. Namun, saat ditambahkan dengan honor dan tunjangan lain, seorang bupati bisa mengantongi gaji Rp 60 juta setiap bulan.
"Kalau sudah ditetapkan single salary, semua itu akan kami hilangkan,” katanya, Jumat (22/2).
Intinya, ujar dia, skema baru gaji pejabat negara ini memegang dua prinsip. Pertama, secara nominal tidak boleh lebih rendah dari yang sebelumnya. Kedua, menerapkan single salary.
"Sekarang ini gajinya kecil tapi tambah-tambahnya banyak," kata Gamawan.
Saat ditanya berapa kenaikan gaji para pejabat itu, menurut Mendagri, tidak akan jauh berbeda dengan take home pay yang didapat para pejabat. Namun, semua nanti bergantung kepada kebijakan yang diambil presiden. Sebab, waktu presentasi terakhir, presiden masih minta meminta agar konsepnya dirapikan.
"Kami sudah membahas di tempat Pak Wapres mudah-mudahan rapat pembahasan ini akan terealisasi dalam bentuk Keppres," ujar Gamawan.