REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Mengisi SPT Tahunan kini semakin mudah dengan hadirnya sistem e-Filling.Wajib Pajak (WP) tidak perlu lagi menunggu antrean panjang di lokasi dropbox maupun KPP.
Dua jenis SPT yang dapat dilayani melalui fasilitas e-Filing yakni, SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770S dan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770SS.