Jumat 22 Feb 2013 19:13 WIB

Gaji Kepala Daerah Bisa Saja Naik, Asalkan...

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Dewi Mardiani
Pelantikan kepala daerah
Pelantikan kepala daerah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, menilai rencana kenaikan gaji kepala daerah lebih kepada perubahan komposisi. Artinya, jika gaji kepada daerah saat ini kecil sementara tunjangannya besar, komposisi ini akan diubah. 

"Jadi yah mungkin lebih ke restrukturisasi saja," tutur Bambang kepada wartawan saat ditemui di kantor Kemenkeu, Jumat (22/2).

Meskipun demikian, kata dia, kenaikan gaji ini bisa saja dilakukan, namun kata dia, harus diikuti oleh efisiensi pegawai negeri sipil (PNS) di daerah. "Yang bikin belanja pegawai mahal itu sebenarnya kan jumlah pegawainya."

Sebagai gambaran, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013, belanja pegawai mencapai Rp 241,7 triliun. Terdapat sejumlah pokok kebijakan di dalamnya, antara lain kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok (rata-rata tujuh persen), pemberian gaji dan pensiun bulan ke 13, penyediaan anggaran renumerasi untuk mendukung reformasi birokrasi, serta penataan jumlah dan distribusi PNS mengacu pada prinsip zero growth dan berbasis kompetensi.

Selain efisiensi, Bambang menyebut, kepala daerah harus mendorong reformasi birokrasi di daerah. Sebagaimana yang telah dilakukan oleh Kemenkeu, tunjangan dan honor dikurangi drastis setelah gajinya dinaikkan.  "Itu satu hal. Kemudian yang penting antikorupsinya harus keras," ujar Bambang.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement