Jumat 22 Feb 2013 19:20 WIB

BNN: Penyidik Berwenang Masukan Raffi ke Rehabilitasi

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Dewi Mardiani
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat BNN Kombes Sumirat Dwiyanto (kanan) saat memberikan keterangan mengenai status terperiksa kasus narkoba di Gedung BNN, Jakarta, Jumat (1/2).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat BNN Kombes Sumirat Dwiyanto (kanan) saat memberikan keterangan mengenai status terperiksa kasus narkoba di Gedung BNN, Jakarta, Jumat (1/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) berketetapan bahwa proses hukum kepada Raffi Ahmad harus melalui tahap rehabilitasi. Menurut BNN, Raffi memang tidak mengalami kecanduan, tetapi dia tetap harus direhab demi kebaikan dirinya juga.

 

Raffi dianggap masih coba-coba dalam praktek penyalahgunaan narkotikanya. Agar Raffi tidak semakin terjerumus, rehabilitasi menjadi proses yang tepat. Langkah BNN ini sendiri dikatakan berdasar dari rekomendasi dokter di Rumah Sakit Ketergantungan obat (RSKO) yang memeriksa Raffi.

 

“Penyidik berwenang untuk mengupayakan rehabilitasi kepada Raffi. Hasil pemeriksaan terhadap tersangka juga diemukan riwayat gangguan mental dan perilaku akibat zat psikoaktif,” kata Kepala Bidang Humas BNN, Kombes Sumirat Dwiyanto, di BNN Jumat (22/2).

Sumirat mengatakan, dengan rekomendsi dan fakta medis dari RSKO, Raffi sangat disarankan untuk dilakukan di pusat rehabilitasi BNN Lido, Bogor, Jawa Barat. Dia menjelaskan, keputusan rehabilitasi terhadap Raffi sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2011 Pasal 13 ayat 3 dan 4 soal penempatan di lembaga rehabilitasi medis yang merupakan kewenangan penyidik.

 

“Selain itu, penuntut umum atau hakim juga diwenangkan asal sesuai tingkat pemeriksaan setelah ada rekomendasi dari tim dokter,” kata dia. Dia pun mengatakan, efek jangka panjang menjadi perhatian BNN sebelum Raffi benar-benar menjadi pecandu. Pernyataan tersebut menjawab tudingan kuasa hukum Raffi, Hotma Sitompul yang menuding BNN melanggar UU dengan memasukkan kliennya ke Lido. Alasan Hotma, Raffi bukanlah pencandu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement