REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anas Urbaningrum resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Hambalang. KPK pun melakukan pencegahan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut ke luar negeri.
Publik pun bertanya-tanya bagaimana status Anas di Partai Demokrat? Berdasarkan catatan RoL, Anas menandatangani sepuluh poin Pakta Integritas yang diinisiasi oleh Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
Pada poin ke delapan, terdapat pernyataan yang menyebutkan bagaimana status seorang kader Partai Demokrat bila menjalani proses hukum. Ternyata, seorang kader harus siap mundur dan dimundurkan bila ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam hal saya ditetapkan sebagai tersangka, terpidana, atau tervonis saya siap mundur dari jabatan atau siap dimundurkan dari jabatan partai."
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 22 Februari 2013, Anas telah menerima hadiah atau janji berkaitan dengan proses pelaksanaan pembangunan pusat pelatihan pendidikan Hambalang, Jawa Barat.
Anas pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.