REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat perintah penyidikan (Sprindik) Anas Urbaningrum ditandatangani Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.
KPK menetapkan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu sebagai tersangka gratifikasi dalam kasus proyek pembangunan 'sport center' di Hambalang, Jumat (22/2).
“Yang menandatangani Sprindik salah satu di antara pimpinan. Yang menandatangani selaku penyidik yaitu Bambang Widjojanto,” ungkap juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Jumat (22/2).
Johan menjelaskan Sprindik tidak harus ditanda tangani Ketua KPK, Abraham Samad, tapi bisa diwakilkan salah satu dari lima pimpinan KPK. Namun dalam draf Sprindik, seluruh pimpinan KPK harus menandatanganinya untuk menerbitkan Sprindik.
Dengan penetapan Anas sebagai tersangka, penyidik KPK akan segera menjadwalkan pemeriksaan politikus 43 tahun itu sebagai tersangka dalam waktu dekat. Namun, Johan belum mendapatkan informasi mengenai kepastian waktu pemeriksaannya dari penyidik.
Sayangnya Johan enggan menjelaskan penetapan tersangka kepada Anas karena kepemilikan mobil Toyota Harrier.
Johan berkelit hal itu sudah masih materi kasus dan akan dipaparkan sebagai barang bukti di dalam persidangan. Ia juga menolak menyebutkan jumlah uang yang diterima Anas terkait gratifikasi tersebut.
“Kalau dilihat dari pasal-pasal yang disangkakan diduga melanggar pasal-pasal yang terkait dengan penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan tugas selaku anggota DPR,” tegasnya.