REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Direktur Eksekutif Partai Demokrat, Rahmat hidayat, menyatakan mundur dari partai berlambang bintang Mercy itu.
Pengunduran diri Rahmat menyusul penetapan Ketua Umum Anas Urbaningrum sebagai tersangka oleh KPK. "Saya mengundurkan diri. Ini keputusan politik saya," kata Rahmat sebelum masuk ke dalam rumah Anas Urbaningrum di komplek TNI AL, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (22/2) malam.
Kedatangan Rahmat adalah untuk memberikan dukungan kepada Anas yang sudah tak ada di rumah sejak sore hari. Rahmat menyatakan menghargai keputusan KPK. Namun, ia berharap agar KPK dalam menetapkan status Anas ini bukan karena tekanan politik.
KPK akhirnya meresmikan status Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Penetapan status mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/2) malam.
Berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal Jumat, 22 Februari, Anas Urbaningrum disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan Anas sebagai tersangka tersebut telah disepakati oleh semua pimpinan KPK, termasuk Bambang Widjojanto yang menandatangani Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik). "Semua pimpinan setuju bahwa AU sebagai tersangka," ujar Johan.