Jumat 22 Feb 2013 23:44 WIB

Anas Masih Bingung Soal Stasusnya Sebagai Tersangka

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Karta Raharja Ucu
Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum
Foto: Antara
Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anas Urbaningrum mengaku masih bingung terkait penetapan status tersangka untuknya dalam kasus korupsi Hambalang oleh KPK.

Ketua Umum Partai Demokrat itu bingung apakah masalah yang dihadapinya saat ini peristiwa hukum atau peristiwa politik.

"Sampai hari ini sampai detik ini Mas Anas masih bingung apakah ini peristiwa hukum atau peristiwa politik," kata Wakil Sekjen Partai Demokrat, Saan Mustopo mengutip pengakuan Anas saat menyambangi mantan ketua HMI itu di Duren Sawit, Jumat (22/2) malam.

Saan mengungkapkan Anas tetap menghargai proses hukum yang dijalankan KPK. Karena, Anas sangat percaya Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum, bukan kekuasaan.

"Yang jelas, Anas pasti akan mencari keadilan menemukan kebenaran dan akan membangun sebuah momentum yang baik untuk Indonesia ke depan," kata Saan.

KPK akhirnya meresmikan status Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Penetapan status mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/2) malam.

Berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal Jumat, 22 Februari, Anas Urbaningrum disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan Anas sebagai tersangka tersebut telah disepakati oleh semua pimpinan KPK, termasuk Bambang Widjojanto yang menandatangani Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik). "Semua pimpinan setuju bahwa AU sebagai tersangka," ujar Johan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement