REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabar bakal digelarnya pertemuan pengurus harian Partai Demokrat di Kantor DPP Demokrat, pascapenetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka hanya isu belaka.
Pasalnya, hingga Jumat (22/2) pukul 22.30 WIB, tidak terlihat aktifitas di Kantor DPP Partai Demokrat di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.
Malah, gerbang kantor DPP telah tertutup rapat dalam keadaan terkunci. Hanya ada dua orang petugas keamanan yang berjaga-jaga di basement kantor sembilan lantai tersebut.
"Kami dapat informasi dari sekretaris Pak Anas, besok akan ada konferensi pers pukul 11.00 WIB di sini," ujar Alip, salah seorang petugas keamanan di kantor DPP Demokrat.
Namun, sejumlah jurnalis masih bertahan di depan kantor DPP Demokrat. Beberapa petugas kepolisian juga tampak berjaga di depan jalan menuju kantor DPP Demokrat.
KPK akhirnya meresmikan status Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Penetapan status mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/2) malam.
Berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal Jumat, 22 Februari, Anas Urbaningrum disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan Anas sebagai tersangka tersebut telah disepakati oleh semua pimpinan KPK, termasuk Bambang Widjojanto yang menandatangani Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik). "Semua pimpinan setuju bahwa AU sebagai tersangka," ujar Johan.