REPUBLIKA.CO.ID,BANDARLAMPUNG -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandarlampung melarang pelajar di daerah itu membawa kendaraan ke sekolah. "Kami meminta pihak sekolah untuk melarang siswanya membawa kendaraan, baik roda dua mapun roda empat," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung, Sukarma Wijaya, di Bandarlampung, Sabtu (23/2)..
Dia mengatakan, larangan ini sebagai tindak lanjut dari kesepakatan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandarlampung dan Polresta Bandarlampung, yang melarang pelajar SMA membawa kendaraan ke sekolah. "Setelah kami memberikan imbauan ke sekolah, nanti mereka akan melanjutkan ke orang tua murid agar melarang anaknya membawa kedaraan," kata dia.
Dia mengungkapkan, seharusnya pihak sekolah yang memberikan larangan kepada orang tua murid. Karena ini merupakan kebijakan sekolah, dan itu seharusnya yang perlu dilakukan.
"Karena jika imbauan ini baik untuk pihak sekolah, itu bisa dilakukan," katanya.