REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Delapan warga Negara Indonesia yang masuk daftar pemulangan atau deportasi oleh Pemerintah Malaysia batal dideportasi melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur, karena mereka diambil majikannya.
"Kedelapan orang tersebut berasal dari Pusat Penampungan Sementara (PTS) Air Panas Tawau," kata Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan Nasution di Nunukan, Sabtu.
Nama-nama WNI yang batal dideportasi tersebut adalah Hadik Unuk (65), Herpan Sail (15), Muslimin Munir (15), Kamaruddin Karman (15), Tangrek Sail (13), Hassan Hammak (13), Ridzuan Bin Djafri (18), Ahmad Nasir Bin Almidun (20).
Nasution menjelaskan, ke delapan WNI yang batal di deportasi merupakan tangkapan aparat imigrasi dan kepolisian Sabah Malaysia.
Ia mengatakan, menurut penyampaian dari KOnsulat RI Tawau yang mengantar para WNI bermasalah yang deportasi ini, mereka batal dideportasi karena majikannya langsung mengambilnya pada saat akan dipulangkan ke Indonesia melalui Kabupaten Nunukan.
"Katanya ke delapannya langsung diambil dan dijamin oleh majikannya waktu mau dipulangkan ke sini (Nunukan)," ujar Nasution.
Terkait dengan data yang diperoleh dari Kantor Unit TPI Pelabuhan Tunon Taka, dari delapan WNI yang batal dideportasi tersebut lima orang diantaranya masih berusia 13-15 tahun yang belum memenuhi syarat untuk menjadi tenaga kerja dan satu orang telah berusia lanjut yakni Hadik Unuk (65).