Sabtu 23 Feb 2013 15:12 WIB

Sprindik Anas Bocor, KPK Harus Diawasi

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Karta Raharja Ucu
Juru bicara KPK Johan Budi
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Juru bicara KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bocornya Sprindik atas nama Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menjadi bukti adanya intervensi politik terhadap KPK.

“Padahal sprindik itu seharusnya bersifat rahasia,” ujar Anggota Komisi III DPR RI dari FPAN, Taslim Chaniago, Sabtu (23/2).

Menurut Taslim, kasus hukum yang menjerat Anas kali ini sangat besar muatan politisnya. Hal ini tidak saja dilihat dari kebocoran sprindik tersebut, tapi juga berbagai proses hukum lainnya, mulai dari sangkaan yang dituduhkan, hingga penetapan status tersangka kepada Anas.

Kesannya, kata dia, semua dilakukan karena adanya rasa takut terhadap penguasa. Taslim pun tak menampik di negara ini tidak ada lembaga yang benar-benar independen dari kepentingan politik, termasuk KPK.

Karenanya, harus ada semacam badan yang mengawasi lembaga superbody ini. “Tidak cukup dengan kode etik saja, KPK juga butuh pengawas di luar DPR, supaya lembaga itu dapat bekerja secara lebih independen,” tuturnya.

Taslim berpendapat pengawas tersebut bisa jadi berada di lingkungan internal KPK.

Secara terpisah praktisi hukum Achmad Rifai menyatakan KPK juga harus diberi hak imunitas atau kekebalan dalam menangani kasus korupsi. Tapi dengan catatan, hak ini harus diawasi secara ketat oleh sebuah lembaga yang tersendiri.

“Saya kira ini adalah cara paling efektif untuk meningkatakan pemberantasan korupsi di Indonesia,” imbuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement