Sabtu 23 Feb 2013 16:51 WIB

Anas Mundur, Kader Demokrat Diminta Tak Hanyut Dalam Polemik

Rep: Ira Sasmita/ Red: Karta Raharja Ucu
Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum
Foto: Antara
Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Demokrat Divisi Komunikasi Publik, I Gede Pasek Suardika berharap kader Demokrat di seluruh Indonesia tidak hanyut dalam polemik informasi apapun menyusul pengunduran diri Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Demokrat.

Pasek mengatakan Ahad (24/2) Partai Demokrat bakal menggelar rapat untuk mencari pengganti Anas dan mencari langkah penyelamatan partai. Dijelaskan Pasek, keputusan paling jelas dan sesuai dengan aturan organisasi hanya berhak diputuskan majelis tinggi. Meski sebagai organisasi, dalam kondisi seperti ini, dikatakannya sangat wajar bila dinamika organisasi meningkat.

"Dalam posisi seperti ini pasti dinamikanya tinggi. Kami tunggu saja dari majelis tinggi keputusannya seperti apa," sebut Pasek di kantor DPP Demokrat, Jakarta, Sabtu (23/2).

Anas Urbaningrum, mengundurkan diri sebagai ketua umum Partai Demokrat, satu hari setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka.

KPK meresmikan status Anas sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Penetapan status mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/2) malam.

Berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal Jumat, 22 Februari, Anas Urbaningrum disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan Anas sebagai tersangka tersebut telah disepakati oleh semua pimpinan KPK, termasuk Bambang Widjojanto yang menandatangani Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement