Sabtu 23 Feb 2013 17:50 WIB

Anas: Kalau Benar Katakan Benar, Salah Katakan Salah

Rep: Ira Sasmita/ Red: Karta Raharja Ucu
 Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum bersama Wasekjen PD Saan Mustopa (kanan) saat menandatangani Pakta Integritas di kantor DPP PD, Jakarta, Kamis (14/2).  (Republika/ Tahta Aidilla)
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum bersama Wasekjen PD Saan Mustopa (kanan) saat menandatangani Pakta Integritas di kantor DPP PD, Jakarta, Kamis (14/2). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anas Urbaningrum meyakini kebenaran dan keadilan akan muncul mengalahkan fitnah dan rekayasa. Meski sekuat apa pun fitnah dan rekayasa itu dibangun.

Pernyataan itu dilontarkan mantan ketua umum DPP Partai Demokrat itu terkait statusnya sebagai tersangka kasus korupsi Hambalang yang ditetapkan KPK.

Anas menyebut sehebat apapun itu dibangun, serapi apapun fitnah dan rekayasa itu dijalankan. Ayah empat orang anak itu mengaku sejak awal yakini ia tidak akan punya status hukum di KPK.

Sebab, Anas yakin KPK bekerja independen, mandiri dan profesional. Anas sangat percaya KPK tidak bisa bekerja di luar tekanan opini, dan hal-hal lain di luar opini, termasuk kekuatan-kekuatan sebesar apapun.

Namun, Anas mengaku mulai berpikir statusnya bakal berubah ketika muncul semacam desakan agar KPK segera memperjelas status hukumnya.

"Kalau benar katakan benar, kalau salah katakan salah. Ketika ada desakan seperti itu saya mulai berpikir jangan-jangan," sebut Anas di kantor DPP Demokrat, Jakarta, Sabtu (23/2).

Politikus 43 tahun itu semakin yakin status tersangka akan segera dijatuhkan KPK ketika Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono mempersilahkannya lebih fokus berkonsentrasi menghadapi masalah hukum di KPK.

Ketika dipersilakan lebih fokus menghadapi masalah hukum di KPK, Anas mengartikan ia sudah divonis memiliki status hukum.

"Apalagi saya tahu beberapa petinggi Partai Demokrat yakin betul, haqul yakin pasti Anas minggu ini jadi tersangka," urai Anas.

Rangkaian proses itu, menurut Anas tidak bisa dipisahkan dengan bocornya dokumen yang kemudian diketahui sebagai draf sprindik di KPK. Anas berpendapat suatu rangkaian peristiwa itu tidak bisa dipisahkan dan terkait erat satu sama lain.

"Tidak butuh pencermatan terlalu canggih untuk mengetahui rangkaian itu. Bahkan masyarakat umum pun dengan mudah membacanya," kata Anas.

Anas menegaskan, setelah statusnya dijelaskan KPK, ia akan mengikuti proses hukum sesuai dengan ketentuan dan prosedur yg berlaku. Meski dia yakin status hukumnya didasari oleh faktor-faktor non hukum. Tetapi dia masih percaya bahwa lewat proses hukum yang adil, objektif, dan transparan, keadilan dan kebenaran bisa ditegakkan.

"Karena saya yakin negeri kita ini berdasarkan kebenaran dan keadilan bukan berdasarkan prinsip kekuasaan," jelas Anas.

Anas Urbaningrum, mengundurkan diri sebagai ketua umum Partai Demokrat, satu hari setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka. KPK akhirnya meresmikan status Anas sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Penetapan status mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/2) malam.

Berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal Jumat, 22 Februari, Anas Urbaningrum disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan Anas sebagai tersangka tersebut telah disepakati oleh semua pimpinan KPK, termasuk Bambang Widjojanto yang menandatangani Sprindik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement