REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Turun dari posisi ketua umum, Anas Urbaningrum meyakini kalau Partai Demokrat akan diuji. Apakah partai pemenang pemilu tersebut bisa menjadi partai yang bersih atau tidak. Cerdas atau tidak, solutif dan bernas atau malah sebaliknya.
Ia juga menilai, sejarah akan menguji apakah Demokrat akan menjadi partai yang santun atau partai yang sadis. Meski pun begitu, ia menyatakan tidak ada kemarahan dan kebencian dalam sikap politiknya.
"Kemarahan dan kebencian itu jauh dari rumus politik yang saya anut. Dan semoga juga dianut oleh siapapun kader-kader Partai Demokrat," tutur Anas, di Jakarta, Sabtu (23/2).
Anas mengundurkan diri sebagai ketua umum satu hari setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka. KPK akhirnya meresmikan status Anas sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Penetapan status mantan ketua umum PB HMI tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/2) malam.
Berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal Jumat, 22 Februari, Anas disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan Anas sebagai tersangka tersebut telah disepakati oleh semua pimpinan KPK.