REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintahan Presiden Amerika Barack Obama mendaftarkan dokumen hukum ke Mahkamah Agung agar mencabut sebuah UU perkawinan tahun 1996.
Gedung Putih berpendapat bahwa UU perkawinan yang disebut DOMA itu melanggar jaminan konstitusional adanya perlindungan yang setara bagi seluruh rakyat di bawah hukum.
Dokumen itu mengatakan DOMA mengecualikan puluhan ribu pasangan homoseksual dari berbagai tunjangan federal yang diterima pasangan heteroseksual
Undang-undang perkawinan tahun 1996 tersebut yang secara spesifik menetapkan bahwa perkawinan adalah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan.
Dokumen itu, yang didaftarkan hari Jumat (22/2), menandai pertama kalinya seorang presiden Amerika mendukung hak-hak perkawinan sesama jenis di tingkat Mahkamah Agung.
Kasus perkawinan sesama jenis di Mahkamah Agung melibatkan Edith Windsor, seorang lesbian yang menikah selama puluhan tahun dengan pasangannya. Namun, setelah pasangannya meninggal, Windsor diwajibkan membayar pajak barang tidak bergerak dalam jumlah besar karena mereka tidak dianggap menikah secara sah berdasarkan DOMA.
Partai Republik baik di Senat maupun di DPR telah menentang posisi Presiden Obama terkait perkawinan sesama jenis. Mahkamah Agung dijadwalkan membahas kasus ini bulan depan.