Ahad 24 Feb 2013 13:34 WIB

Tugas Anas Diambil Alih Dua Waketum, Sekjen, dan Direktur Esekutif

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, memberikan keterangan pers di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Ahad (23/2). Anas menyatakan mundur dari jabatan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus duga
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, memberikan keterangan pers di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Ahad (23/2). Anas menyatakan mundur dari jabatan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus duga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif DPP Partai Demokrat (PD) Toto Riyanto menyatakan bahwa dengan berhentinya Anas Urbaningrum maka untuk sementara tugas-tugas DPP dijalankan dua Wakil Ketua Umum, Sekjen, dan Direktur Eksekutif.

Hal itu disampaikan di Puri Cikeas Indah, Bogor, Minggu dini hari, seusai pertemuan Majelis Tinggi yang berlangsung tertutup. Namun, kata Toto, dalam pelaksanaan tugasnya mereka berkonsultasi dengan Ketua Majelis Tinggi.

Disampaikan pula bahwa Partai Demokrat belum menerima surat resmi dari Anas Urbaningrum sesuai dengan etika dan tata administrasi yang biasa berlaku di organisasi.

"Ketua Majelis Tinggi sudah mendengar keterangan pers saudara Anas Urbaningrum sekaligus pernyataan berhenti dari Ketum PD. Meskipun demikian, baik Dewan Pembina maupun Dewan Kehormatan belum menerima surat resmi pengunduran diri dari yang bersangkutan sesuai dengan etika dan tata administrasi yang biasa berlaku di sebuah organisasi," katanya menjelaskan.

Terkait dengan kasus hukum yang dihadapi oleh Anas Urbaningrum, tambah dia, keluarga besar Partai Demokrat menyerahkan sepenuhnya kepada hukum yang berlaku demi keadilan.

Sidang yang berlangsung hingga dini hari itu diikuti oleh antara lain delapan tokoh Majelis Tinggi yaitu Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Ketua Dewan Pembina Marzuki Alie, Sekretaris Dewan Pembina Jero Wacik, Sekretaris Dewan Kehormatan TB Silalahi, dua Wakil Ketua Umum DPP Max Sopacua dan Jhonny Alen, Sekretaris Jenderal DPP Edhi Baskoro Yudhoyono, dan Direktur Eksekutif DPP Toto Riyanto.

Rapat Majelis Tinggi itu digelar setelah pada Sabtu sore (23/2) Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengumumkan berhenti sebagai ketua umum karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (22/2) berdasarkan bukti-bukti milik KPK.

Dalam pidatonya Anas mengklaim tidak bersalah dan mengatakan jika tuduhan yang ditujukan padanya tidak lebih dari fitnah dan rekayasa. "Sejak awal saya punya keyakinan penuh tentang tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar itu. Saya meyakini kebenaran dan keadilan pangkatnya lebih tinggi dari fitnah dan rekayasa," katanya.

Anas yang menyebut dirinya sebagai "bayi yang lahir tidak diharapkan" itu juga mengatakan bahwa hal ini bukan akhir dari segalanya. "Hari ini saya nyatakan, ini baru permulaan. Ini baru sebuah awal langkah-langkah besar. Ini baru halaman pertama," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement