REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Untuk memproses black campaign secara hukum, Polda Jabar menunggu hasil analisis Panwaslu. Menurut Kapolda Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya, laporan black campaign akan diproses oleh Panwaslu. Kalau ditemukan ada unsur pidana, baru diserahkan ke kepolisian.
''Penemuan black campaign itu kan panwaslu. Di Panwaslu ada polisinya,'' ujar Anis kepada wartawan usai Memantau di TPS 01 tempat Cagub Ahmad Heryawan memilih, Ahad (24/2).
Anis menjelaskan, Panwaslu akan menganalasis dan mengkaji dalam waktu sekitar satu pekan. Kalau ada unsur pidananya, maka akan diserahkan ke polisi. Panwas sendiri, terdiri dari gabungan semua unsur yang diberi nama hukum terpadu. Anggotanya, ada polisi, kejaksaan, dan Panwaslu.
''Penelitian nya sekitar satu pekan, baru diserahkan. Nanti, kalau terbukti mungkin dikenakan Undang-undang tentang Sengketa Pemilu saja,'' katanya.