Senin 25 Feb 2013 15:47 WIB

Siapa Pengganti Aceng? Mendagri Punya Jawabannya

Rep: Esthi Maharani / Red: Citra Listya Rini
  Bupati Garut, Aceng HM. Fikri menggelar jumpa pers di Pendopo Kabupaten Garut, Jabar, Jumat (22/2).   (Antara/Feri Purnama)
Bupati Garut, Aceng HM. Fikri menggelar jumpa pers di Pendopo Kabupaten Garut, Jabar, Jumat (22/2). (Antara/Feri Purnama)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk mengganti Bupati Garut yang dimakzulkan, yakni Aceng Fikri. Siapa pengganti Aceng? Gamawan pun sudah mengantongi namanya. 

Gamawan menyebutkan pengganti Aceng dipastikan yaitu wakilnya, Agus Hamdani. "Permanennya, menurut UU harus ada usulan dari DPRD dulu ke Gubernur Jawa Barat. Lalu ke kami (Kemendagri). Saya akan terbitkan SK permanen kalau sudah diserahkan," katanya saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/2). 

Disampaikan Gamawan, setelah SK pemberhentian Aceng diserahkan langsung kepada Gubernur Jawa Barat, selanjutnya diteruskan kepada yang bersangkutan. Usai melewati tahapan tersebut, barulah penunjukkan pelaksana tugas (Plt) yBupati Garut alias Agus. 

"Surat pengangkatan wakil bupati sebagai bupati sudah dengan surat Mendagri sekaligus mengangkat wakilnya sebagai pelaksana tugas bupati baru," kata Gamawan.  

Sedangkan untuk pos jabatan Wakil Bupati Garut, ia menekankan tidak akan diisi oleh siapa pun. Sebab, masa jabatan pemerintahan di Kabupaten Garut kurang dari satu tahun. Jadi tidak perlu sosok baru untuk menduduki jabatan wakil bupati. 

Aceng sendiri sudah menerima SK dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang pemberhentian dirinya sebagai Bupati Garut dari Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. Surat bernomor 17/P/Tahun 2013 tertanggal 20 Februari 2013 itu tentang pengesahan pemberhentian Aceng HM Fikri sebagai bupati dilakukan di Gedung Sate, Bandung, Senin (25/2). 

Setelah penyerahan surat kepada Aceng itu, selanjutnya tugas Bupati Garut akan dilaksanakan oleh Wakil Bupati, Garut Agus Hamdani. Dalam keputusan tersebut, presiden juga meminta DPRD Kabupaten Garut segera melakukan rapat paripurna untuk mengesahkan pengusulan Wakil Bupati sebagai Pelaksana Tugas Bupati Garut menjadi Bupati Garut definitif menggantikan Aceng Fikri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement