REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lima pimpinan KPK telah menunjuk Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW) menjadi anggota Komite Etik.
Penunjukan Bambang karena dianggap tidak memiliki konflik kepentingan terkait bocornya dokumen draf surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum.
"Tentu pak Bambang sebagai pimpinan dinilai tidak ada unsur COI atau 'Conflict of Interest' (konflik kepentingan)," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (25/2).
Namun Busyro tidak menyebutkan secara jelas apakah Bambang dianggap bukan pelaku pembocoran Sprindik hingga ditunjuk sebagai anggota Komite Etik.
Ia juga mengomentari terkait tanggapan berbagai pihak yang meminta agar penanganan kebocoran dokumen ini diproses secara hukum pidana di kepolisian. Menurutnya pihak KPK lebih dahulu melakukan proses penegakan etika.
Jika memang dalam putusan Komite Etik akan memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah pidana, maka baru akan dilakukan.
"Kita menempuh delik etika dulu. Kami belum bisa jelaskan langkah selanjutnya sebelum Komite Etik itu berjalan," tegasnya.