REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya menyatakan pihaknya akan membawa masalah bocornya draf surat perintah penyidikan (Sprindik) mantan ketua umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum ke ranah hukum. KPK menyatakan silahkan saja jika ada yang merasa dirugikan KPK.
"Silahkan saja, kita menghormati langkah-langkah hukum dari siapa saja warga negara yang merasa tidak pas dengan apa yang dilakukan KPK," kata juru bicara KPK, Johan Budi dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Senin (25/2).
Johan Budi menambahkan pihaknya sangat menghormati proses hukum jika ada yang merasa dirugikan oleh KPK, apalagi jika Anas merasa dirugikan dalam penetapan tersangka yang dilakukan KPK pada Jumat (22/2) lalu.
Untuk menepis isu-isu yang berkembang, Johan Budi menegaskan lima pimpinan KPK sudah bulat sepakat untuk menaikkan status Anas Urbaningrum dalam gelar perkara terakhir pada Jumat (22/2). Ia juga membantah jika ada dua orang pimpinan KPK yang dikabarkan bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Jumat (22/2).
Ia memaparkan kronologis pada Jumat (22/2) lalu, gelar perkara yang dihadiri lima orang pimpinan KPK dilakukan pada pukul 14.00 WIB. Saat bertemu dengan tokoh lintas agama sekitar pukul 17.00 WIB, pun lengkap dihadiri lima pimpinan.
"Gelar perkara untuk kasus Hambalang ini juga sudah dilakukan beberapa kali. Jumat (22/2) kemarin itu gelar perkara untuk ke berapa kalinya," katanya tegas.