REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK mempersilahkan Anas Urbaningrum membawa kasus bocornya draf Sprindik atas mantan ketua umum Partai Demokrat itu ke ranah hukum.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mempersilahkan pihak Anas membawa kasus itu ke meja hijau jika Anas merasa dirugikan.
"Silahkan saja, kita menghormati langkah-langkah hukum dari siapa saja warga negara yang merasa tidak pas dengan apa yang dilakukan KPK," kata Johan dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Senin (25/2).
Johan menyatakan KPK sangat menghormati proses hukum jika ada yang merasa dirugikan KPK. Apalagi jika Anas merasa dirugikan dalam penetapan tersangka yang dilakukan KPK, Jumat (22/2) kemarin.
Untuk menepis isu-isu yang berkembang, Johan menegaskan lima pimpinan KPK sudah bulat sepakat menaikkan status Anas dalam gelar perkara terakhir, Jumat (22/2) kemarin.
Johan juga membantah jika ada dua orang pimpinan KPK yang dikabarkan bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), di hari Anas ditetapkan sebagai tersangka.
Dipaparkan Johan, gelar perkara yang dihadiri lima pimpinan KPK itu dimulai pukul 14.00 WIB. Lima pimpinan KPK juga menghadiri pertemuan dengan tokoh lintas agama sekitar pukul 17.00 WIB.
"Gelar perkara untuk kasus Hambalang ini juga sudah dilakukan beberapa kali. Pada Jumat (22/2) kemarin itu gelar perkara untuk ke berapa kalinya," tegasnya.