Senin 25 Feb 2013 21:43 WIB

Rekapitulasi Suara Pilgub Jabar Tuntas 3 Maret

Pilgub Jabar 2013
Foto: kpud jabar
Pilgub Jabar 2013

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mengatakan perhitungan manual atau rekapitulasi akhir perolehan suara untuk Pilgub Jabar 2013 akan selesai pada 3 Maret mendatang.

"Untuk penghitungan manual perolehan suara pasangan calon Pilgub Jabar 2013 memerlukan waktu 9 hari sejak TPS ditutup pada Minggu 24 Februari 2013 yakni pukul 13.00 WIB," kata Sekertaris KPU Jawa Barat Heri Suherman, di Bandung, Senin (25/2).

Menurut dia, hingga siang tadi hasil dari hitung sementara perolehan suara Pilgub Jabar yang dilakukan oleh KPU Jawa Barat sudah mencapai 57 persen dari jumlah TPS senidiri sebanyak 74.948 yang tersebar di 26 kabupaten/ kota di Jabar.

"Hasil sementara riil count KPU Jabar ini bisa di cek oleh seluruh masyarakat di situs resmi KPU Jabar," kata dia. Pihaknya mengaku, untuk memasuknya data perhitungan suara sementara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat memang lambat karena masuk secara manual.

"Karena hal ini terkait dengan masalah teknis di Petugas Penghitungan Suara (PPS) Kabupaten/Kota. Ada petugas yang memasukan hasil hitungan ke dalam kotak yang disegel, ada juga yang langsung mengirimkannya ke petugas kecamatan," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement