REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG PUSAT -- Kepolisian Resor Bekasi Kabupaten menangkap dua pelaku pencurian truk fuso pengangkut makanan ringan atau 'snack'. Pelaku diduga bagian dari kelompok pencuri truk yang biasa beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.
Pelaku bejumlah dua orang, berinisial AR (40 tahun) dan BR (36). Pelaku ditangkap, Ahad (24/2), sekitar pukul 04.00 WIB, pada saat membongkar muatan di Kampung Cibuntu RT 20/09, Desa Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Sebelumnya pelaku melarikan truk fuso Nissan berwarna merah dengan nomor polisi BE 9026 BP dari gudang truk perusahaan ekpedisi sekaligus distributor, PT Setia Jaya, di Prapatan Jonin, Kampung Cipendawa, Bantar Gebang, Kota Bekasi.
''Kerugian diperkirakan mencapai Rp 122 juta,'' ujar Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bekasi Kabupaten, Ajun Komisaris Bambang Wahyudi, Senin (25/2).
Bambang menambahkan, pelaku merupakan mantan karyawan perusahaan ekspedisi tersebut. Selain motif ekonomi, tindakan pelaku juga disebabkan dendam terhadap PT Setia Jaya. ''Saya nekat mencuri karena sakit hati sama perusahaan'' kata BR,
Barang bukti yang disita adalah satu unit truk fuso dan 1.540 karton makanan ringan jenis 'snack' French Fries. Bambang menduga, dalam melakukan aksinya, pelaku dibantu oleh pelaku lainnya. Mereka termasuk ke dalam jaringan pencurian mobil alat berat antar wilayah, khususnya di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.
''Pelaku sudah empat kali melakukan pencurian di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi,'' kata Bambang. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, kasus pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.