REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diduga palsu beredar di Kota Pekanbaru, Riau. Apa penyebabnya? Dikabarkan ada pihak tertentu yang menawarkan pembuatan dengan cara cepat tanpa melakukan tes di kantor kepolisian setempat.
"Ada beberapa orang yang mendatangi rumah menawarkan jasa pembuatan SIM dengan harga Rp450.000 hingga Rp600.000 untuk SIM C (sepeda motor)," kata Anmal (37 tahun) warga Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir ditemui di Pekanbaru, Senin (25/2).
Anmal mengatakan, tawaran lain adalah jika ingin membuat SIM A (untuk mobil) dengan tawaran harga sebesar Rp 800-950 ribu. Bapak dua anak asal Pariaman, Sumatera Barat itu menyampaikan tawaran tersebut datang dari seseorang kepada istrinya yang lagi di rumah di kawasan Perumnas Rumbai.
Tawaran serupa juga diterima M. Raban (30) warga Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, oleh seseorang yang mengendarai sepeda motor. Menurut dia, penawaran untuk pembuatan SIM itu dari rumah ke rumah seperti penjualan peralatan elektronika, tidak ada unsur pemaksaan.
Sebelumnya, jajaran Reskrim Polresta Pekanbaru membekuk tiga pelaku sindikat pemalsuan SIM, masing-masing Ia (30), A (32) dan Aw (35) di lokasi berbeda.
Kapolresta Pekanbaru Kombes R. Adang Ginanjar membenarkan ada tiga pelaku sindikat pembuatan SIM palsu setelah petugas melakukan pengembangan dari Polres Dumai bahwa AW seorang sopir tertangkap ketika dalam razia. Sedangkan dalam pengakuan AW bahwa dirinya mendapatkan SIM palsu itu dari seseorang di Pekanbaru.
Dalam pengakuan A dan AW kepada petugas bahwa SIM tersebut diperoleh dari Ia, kemudian dilacak maka akhirnya ditangkap di Jalan Sembilang, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir.
Kapolres mengharapkan agar pemohon SIM datang langsung ke kantor polisi tanpa harus melalui orang lain dan harus hati-hati karena ada pihak tertentu menawarkan SIM dengan mudah.