REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Indra mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak boleh merangkap jabatan menjadi pengurus partai. Menurutnya, Presiden itu bukan buruh yang memiliki jam kerja dan digaji lebih jika lembur.
Presiden, ujar Indra, merupakan pejabat publik yang harus mengedepankan kepentingan rakyat dan negara. Sebab rakyat menggaji presiden dengan membayar pajak. “Seorang presiden seharusnya tidak menjadi pengurus partai sebab ia harus totalitas bekerja untuk rakyat, tidak terkotak pada partai,” katanya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (26/2).
Meski begitu, ujarnya, presiden tidak perlu khawatir tidak akan didukung oleh partainya jika membuat kebijakan yang bagus dan memihak rakyat. Seorang presiden itu cukup menjalankan program dengan benar. “Kalau program dilaksanakan dengan baik, bukan hanya partainya yang mendukung, partai-partai lainnya juga akan mendukung,”terangnya.
Menurut Indra, seharusnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak terlalu dalam mengurusi Partai Demokrat. Namun para pendukung SBY menganggap SBY mengurusi partai saat SBY sedang libur maupun di malam hari. “Seorang presiden itu bukan buruh, libur atau tidak, siang atau malam ia adalah presiden,” katanya.
Kedepan, kata Indra, perlu dibuat undang-undang yang melarang pejabat publik merangkat menjadi pengurus partai, baik itu presiden, menteri, maupun pimpinan DPR. “Ini perlu dilakukan agar pejabat publik fokus mengurusi rakyat dan tidak mengutamakan kepentingan partainya,”katanya.