REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kediaman Djoko Susilo yang berada di Jalan Luewinanggung RT 01/RW 08 nomor 69, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Depok, sore ini disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyitaan dari KPK tersebut dibenarkan oleh Ketua RW 08, Sangken.
"Iya, sebelum Ashar tadi dipasang papan sita," katanya kepada Republika, Selasa (26/2).
Menurutnya, penyitaan dilakukan oleh tiga anggota dari tim KPK sekitar pukul 14.30 WIB.
Rumah dengan pagar tiga meter tersebut mempunyai luas sekitar dua hektare. "Itu rumahnya Pak Djoko, dari 2001 sudah beli. Belinya sedikit-sedikit, bertahap," katanya.
Hingga disita, lanjut dia, rumah milik Djoko tersebut masih dalam proses pembangunan. Meski pun ia mengaku belum pernah bertemu dengan Djoko sejak awal rumah itu dibangun.
Tak hanya itu, lanjutnya, rumah itu pun tidak dibeli langsung oleh Djoko. Melainkan atas nama orang lain.
Lurah Leuwinanggung, Zarkasih, juga membenarkan penyitaan bangunan milik Djoko Susilo oleh tim KPK. "Iya, saya tadi menyaksikan sebentar, sekitar pukul 14.30. Ada sekitar tiga atau empat orang dari KPK," katanya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, rumah milik Djoko Susilo terlihat tak terawat. Di halaman rumah, rumput tampak meninggi dan daun-daun tampak berserakan. Panjang rumah tersebut sekitar 25 meter dengan gerbang cokelat dan pagar tembok.