Selasa 26 Feb 2013 16:50 WIB

Sebelum Daftar Caleg, Demokrat Diminta Cari Pengganti Anas

Rep: Esthi Maharani / Red: Djibril Muhammad
Ketua KPU terpilih periode 2012-2017 Husni Kamil Malik (tengah) bersama anggota KPU lainnya (kiri-kanan) Ida Budianti, Feri Kunia, Hadar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas, Juri Ardiantoro dan Arif Budiman.
Foto: Antara/Widodo S Jusuf
Ketua KPU terpilih periode 2012-2017 Husni Kamil Malik (tengah) bersama anggota KPU lainnya (kiri-kanan) Ida Budianti, Feri Kunia, Hadar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas, Juri Ardiantoro dan Arif Budiman.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Partai Demokrat harus segera mencari pengganti Anas Urbaningrum untuk menduduki jabatan Ketua Umum. Apalagi, tahapan pemilu 2014 dalam waktu dekat akan dimulai dengan pendaftaran calon legislatif ke KPU.

Salah satu syaratnya yakni para caleg harus didaftarkan alias mendapatkan persetujuan berupa tanda tangan dari pimpinan partai politik (parpol). Tanda tangan tersebut tidak bisa hanya dibubuhkan Sekjen saja, tetapi juga pucuk tertinggi partai.

Ketua KPU, Husni Kamil Malik mengatakan penandatanganan dan penyerahan calon legislatif tak bisa dilakukan Sekjen partai saja tetapi juga ketua umumnya. "Harus dua-duanya," kata dia saat ditemui di acara peresmian pusat pendiddikan pencasila dan konstitusi Mahkamah Konstitusi, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/2).

Ia menjelaskan jika kursi ketua umumnya sedang kosong, maka harus segera diganti. Ia tidak memusingkan penyebutannya, bisa saja pengganti ketua umum partai disebut dengan Plt, pejabat ketua, atau apapun. Yang terpenting, keabsahannya tercatat di Kemenkum HAM.

Ia juga menegaskan tidak mungkin sebuah partai tidak memiliki pimpinan. "Nggak mungkin nggak ada itu (ketua umum). Pasti ada. UU partai politik kan begitu," katanya menegaskan.

Ia menjelaskan, nantinya harus ada keterangan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) terkait pucuk pimpinan partai politik yang baru. Ia mengatakan keterangan dari Kemenkum HAM itu nantinya menjadi dasar bagi KPU untuk menyatakan mereka atau yang bersangkutan adalah pimpinan partai politik dan bisa dinyatakan keabsahannya.

"UU Nomor 2/2008 tentang partai politik sebagaimana yang sudah direvisi, UU nomor 2/2011, definisi pimpinan seperti itu. Keterangan pimpinan parpol itu adalah ketua umum atau sekretaris jenderal atau sebutan lain yang diatur oleh AD/ ART," katanya menerangkan.

Meski tak mau terfokus pada kondisi Partai Demokrat yang kursi ketua umumnya sedang kosong, Husni menegaskan persyaratan untuk mendaftarkan caleg tetap berlaku. "Proseduralnya begitu. Mereka (partai politik) harusnya lebih memprioritaskan melaporkan ke Kemenkumham," katanya menandaskan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement